Ini Alasan Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 08:02 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

JURNALGAYA - Masih ingatkan dengan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Sabtu 22 Agustus 2020 silam?

Kejadian yang membuat heboh itu membuat netizen bertanya-tanya siapa pelakunya. Hingga akhirnya polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Park Bo Gum Tampil sebagai Pembawa Acara di Wajib Militernya, Ketampanannya Bikin Gagal Fokus

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka tidak ditahan karena tersangka dianggap kooperatif.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Ferdy mengungkapkan, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: 9 Bacaan Shalawat untuk Amalan Maulid Nabi Muhammad Saw, Lengkap dengan Arti dan Kegunaan

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Baca Juga: Bu Mega Trending Twitter, Netizen Ingatkan Megawati Siapa Motor Penggerak Demo 1998

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Baca Juga: Borong Dua Gol, Moise Kean Jadi Bintang Lapangan PSG Kontra Basaksehir

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Baca Juga: Mahasiswa Marah Pemerintah Sebut Demo UU Cipta Kerja Ditunggangi: Kami ke Jakarta Patungan!

Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x