Ganjar dan Sri Sultan Naikkan UMP, Ridwan Kamil Pilih Kecewakan Buruh

- 1 November 2020, 15:35 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu 22 Oktober 2020.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu 22 Oktober 2020. /Antara Foto/Wahyu Putro A./

JURNAL GAYA---Kebijakan terkait upah minimum provinsi (UMP) di beberapa daerah berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepala daerahnya. Di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jabar, kebijakannya berbeda.

Karena, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan mau melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2021 yang tidak dinaikkan. Kedua pimpinan daerah itu lebih memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Sementara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memilih untuk melaksanakan SE dan tak menaikan UMP 2020.

Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3.27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 Kemungkinan Akan Dibuka Tergantung Kondis Anggaran

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," ujar Ganjar dikutip dari Antara Minggu 1 November 2020.

Ia mengaku tidak menggunakan SE Menaker dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, kata dia, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 1 November 2020, Al Salting Kepergok Buntutin Andin

UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. "Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1.42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1.85 persen

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah