Masa Jabatan Komisaris Terbatas, Erick Thohir: Tapi Kalau Dicopot pada Marah!

- 2 November 2020, 05:10 WIB
Erick Thohir Mentri BUMN sedang berdiskusi dengan Karni Ilyas
Erick Thohir Mentri BUMN sedang berdiskusi dengan Karni Ilyas /You Tube/https://youtu.be/Fuoga9k2r7o

JURNALGAYA - Menteri BUMN, Erick Thohir buka-bukaan soal pencopotan jabatan komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah. Saat dicopot, mereka pun marah meski jabatan itu sebenarnya memiliki masanya.

"Komisaris itu ada masa jabatannya. Tapi kalau dicopot pada marah," ungkap Erick Thohir pada video YouTube berjudul "KALAU TITIPAN BANYAK, BUKAN HANYA DARI PAK JOKOWI (ERICK THOHIR)" di kanal Karni Ilyas Club, Minggu 1 November 2020.

Disebutkan, jabatan komisaris memang acap kali mengundang kontroversi. Terutama untuk komisaris yang berasal dari perwakilan masyarakat. Soalnya perwakilan masyarakat itu bisa saja berasal dari partai, akademisi, atau relawan.

Baca Juga: Warga Sempat Panik, Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung

"Tetapi komposisinya kita jaga. Komposisi profesional, komposisinya harus pas," katanya.

Dalam video tersebut, Erick diwawancarai oleh Karni Ilyas. Pada kesempatan itu, Karni Ilyas juga sempat menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Terkait hal itu, ia menjawab dengan santai. Disebutkan, semua komisaris yang diangkat merupakan figur yang bersih dan memiliki jejak rekam yang baik.

"Figur Ahok, Amin (Amien Sunaryadi, Komisaris Utama PLN), Chandra Hamzah (Komisaris Utama BTN) figur yang bersih. Memiliki trek rekor menghasilkan pekerjaan yang baik," ungkapnya.

Baca Juga: Membuat Terlena, Southampton Sempat Pecundangi Aston Villa 0-4

Kendati demikian, Erick memastikan para komisaris BUMN juga akan dievaluasi. Caranya melalui penilaian dari direksi, sesama anggota komisaris, dan juga kementerian.

"Direksi di-review secara kinerja, maka komisaris juga harus ada. Berdasarkan masukan direksi, komisaris yang bekerja sama, dan kementerian," paparnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah