Napi Kasus Korupsi Danai Pengurusan Tanah Sengketa Lahan di Kiara Condong

- 4 November 2020, 13:13 WIB
Persidangan kasus sengketa lahan di Kiaracondong Kota Bandung
Persidangan kasus sengketa lahan di Kiaracondong Kota Bandung /Dok

JURNAL GAYA----Terpidana kasus korupsi Ade Swara mengaku gelontorkan Rp 2,5 miliar untuk urus tanah sengketa di Kiara Condong Bandung.  Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara, mantan Bupati Karawang, dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung, Selasa (3/11). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa  Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).

Ade Swara mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 4 November 2020, Motivasi Al Nikahi Andin Mulai Dicurigai

Awalnya terdakwa Lukmanul Hakim  terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul  terdakwa Ari Hidayat.

Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat foto copy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil.

Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp 2,5 miliar.  Namun, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa.

Baca Juga: Rame Banget, Ashanty Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga dan Timnya

Sebagaimana diketahui, Rabu, 15 April 2015 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dipenjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah