JURNAL GAYA----Terpidana kasus korupsi Ade Swara mengaku gelontorkan Rp 2,5 miliar untuk urus tanah sengketa di Kiara Condong Bandung. Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara, mantan Bupati Karawang, dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung, Selasa (3/11).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).
Ade Swara mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 4 November 2020, Motivasi Al Nikahi Andin Mulai Dicurigai
Awalnya terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.
Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat foto copy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil.
Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp 2,5 miliar. Namun, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa.
Baca Juga: Rame Banget, Ashanty Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga dan Timnya
Sebagaimana diketahui, Rabu, 15 April 2015 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara.
Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dipenjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.