Baru Tiba di Tanah Air, Kasus Habib Rizieq Kembali Dibuka?

- 10 November 2020, 11:26 WIB
Habib Rizieq di pesawat
Habib Rizieq di pesawat /galamedia.pikiran-rakyat.com/

JURNALGAYA – Setelah sekitar 3,5 tahun lamanya Habib Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia. Hari ini, Selasa 10 November 2020, Rizieq kembali menjejakan kaki ke tanah air.

Perginya Rizieq ke Arab Saudi pada tahun 2017 merupakan buntut kasus pesan asusila yang diduga dilakukan Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Hingga kasus tersebut sampai ke meja kepolisian.

Bantahan Rizieq atas isu tesebut tidak menghindarkannya dari jerat tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung di Front TV, Ini Link Live Streaming Kepulangan Imam Besar Habib Rizieq

Rizieq sempat diumumkan buron namun polisi gagal memulangkan Rizieq ke tanah air karena ada syarat yang tidak bisa terpenuhi dalam proses pengajuan ke interpol.

Dalam perkembangannya, polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang sebelumnya diajukan oleh pengacara Rizieq.

Alasan penerbitan SP3, polisi tidak menemukan pengunggah konten pornografi tersebut. Dengan catatan, jika terdapat bukti baru kasus tersebut dapat dibuka kembali.

Baca Juga: Pengalihan Isu Video Syur Artis untuk Habib Rizieq Gagal?

Rizieq sebenarnya sudah ingin pulang ke Indonesia. Namun dia mengaku dicekal untuk tidak pulang ke tanah air. Sempat terkena rumor overstay dan Rizieq harus membayar denda jika ingin meninggalkan  Arab Saudi.

Kini, pihak Rizieq mengaku tidak ada lagi masalah keimigrasian sehingga bisa kembali pulang ke Indonesia.

Dikutip dari Antara, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus Rizieq bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Akses Bandara Sulit Ditembus, Maskapai Akomodir Reschedule dan Refund Tiket

"Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," ungkapnya  Senin 10 November 2020.

Hal itu dijelaskan Chudry karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah kedatangan Rizieq  polisi akan kembali memproses kasus hukum membelit Rizieq saat masih di Indonesia.

Jika kasus Rizieq ditindaklanjuti, Chudry berharap polisi bersikap transparan agar tidak adapersepsi buruk pada kepolisian.

Baca Juga: Unggah Foto Perempuan, Instagram Nicholas Saputra Dibanjiri Komentar Patah Hati

‎"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," paparnya.

Selain terjerat kasus pornogragi, pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Dia juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun Polda Jawa Barat sudah mengehentikan penyidikan kasus tersebut.*

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah