Gara-gara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara

- 16 November 2020, 23:01 WIB
Anies Baswedan & Habib Rizieq
Anies Baswedan & Habib Rizieq /Twitter/Andiretaks

JURNALGAYA - Bareskrim Polri resmi melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bareskrim Polri akan mempidanakan Anies karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Baca Juga: Dituding Hina Habib Luthfi, Maheer At-Thuwalibi Dipolisikan, Ini Pasal yang Dikenakan

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Dikutip dari RRI, selain Anies, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan dipanggil.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," tutur dia.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah