Dituding Hina Habib Luthfi, Maheer At-Thuwalibi Dipolisikan, Ini Pasal yang Dikenakan

- 16 November 2020, 22:23 WIB
Habib Luthfi menerima anugerah Doctor Honoris Causa dari UNNES
Habib Luthfi menerima anugerah Doctor Honoris Causa dari UNNES /Dok. Humas Pemprov Jateng/

JURNALGAYA - Postingan Sonny Eranata atau yang dikenal sebagai Ustadz Maaher at-Thuwailibi mengenai Habib Luthfi berbuntut panjang.

CEO Of Indonesian Cyber & Advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid resmi melaporkan Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang diduga telah menghina Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi bin Yahya dalam unggahan di akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari RRI, pelaporan itu dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 16 November 2020 malam.

Baca Juga: Laporkan Penghinaan ke Polisi, Tagar Saya Bersama Habib Luthfi Trending Twitter

"Saya bersama tim ada Aulia Fahmi, ada Husin Shihab, alhamdillah sudah melaporkan secara resmi Maaher at-Thuwailibi atau nama aslinya Sonny Eranata ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang melalui ITE," kata Muannas dalam unggahan videonya, Senin 16 November 2020.

Habib Luthfi bin Yahya.
Habib Luthfi bin Yahya.

Menurut Muannas, Maaher terancam hukuman di atas lima tahun karena melanggar Undang Undang ITE.

"Itu dapat memungkinkan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, apalagi ini merupakan penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita Habib Luthfi bin Yahya," tegasnya.

Baca Juga: Medsos Najwa Shihab Diserbu Pendukung Habib Rizieq, Netizen Tanyakan Protokol Sehat, Apa Sikap Nana?

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah