Kasus Ridho Rhoma, Polri Kejar Pengedar Ekstasi yang Menyuplai

9 Februari 2021, 23:25 WIB
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma oleh Kabid Humas Polda Metro dan jajaran Polres Pelabuhan. //PMJ News

JURNAL GAYA - Kasus kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ekstasi yang menjerat putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, mengejutkan semua pihak.

Ridho Rhoma kembali ditangkap penyidik kepolisian di sebuah apartemen.

Ridho yang pernah terjerat kasus serupa, membuat ayahnya H. Rhoma Irama terkejut dan seolah tak percaya anaknya kembali terjerat dan ditangkap kepolisian.

Baca Juga: Tol Cipali Amblas! PUPR Bergerak Cepat Menangani Perbaikan

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.

"Masih kita dalami barang haram didapat itu darimana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan. "Karena baru saja memesan," katanya.

Baca Juga: Dua Tersangka Pembuang Sampah B3 Medis Ditahan Polres Bogor

Menurut Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.

Ridho mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.

"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi," katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengaku Banyak Menahan Diri, Sudjiwo Tedjo: Namanya Juga Menteri Pertahanan, Jenderal!

Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.

Untuk kasus kepemilikan dan pemakaian narkoba ini Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.

Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler