JURNAL GAYA - Sampah medis merupakan barang yang berbahaya. Termasuk kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
Penanganan sampah jenis ini memiliki aturan khusus tersendiri, karena memiliki efek infeksius.
Apalagi banyak barang-barang ini termasuk limbah sampah yang dipakai dalam menangani pasien yang ada kemungkinan memliki penyakit menular seperti Covid-19.
Beberapa diantaranya pakaian APD hazmat dan berbagai jarum bekas pakai.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan Pemkab Bandung Bentuk Posko COVID 19 Hingga ke Desa-desa
Setelah dilakukan penyelidikan Polres Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong sampah berisi alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor.
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.
Meski begitu, AKBP Harun belum mau secara detail memaparkan mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.