JURNAL GAYA – Mulai hari ini, 9 Februari 2021 di Pemerintah Kabupaten Bandung mulai diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari mendatang. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan pihaknya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Bahkan dikatakan Tisna pihaknya akan memperkuat basis pertahanan covid hingga tingkat RT/RW. “Berdasarkan Inmendagri pada 5 Februari kemarin, PPKM ketiga ini memiliki kekhasan karena penekanannya adalah skala mikro,” terang Tisna kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.
Ditambahkan Tisna, pihaknya pun sudah mengupayakan dengan menguatkan kembali satgas covid mulai dari tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga tingkat RT dan RW. Dikatakan Tisna, untuk memperkuat pihaknya telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ridho Rhoma Terjerat Narkoba untuk Senang-senang
Tugasnya posko tersebut untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas. “Posko ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan,” jelasnya.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Dengan keterlibatan mereka diharapkan Tisna, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan. “Karena bagaimanapun, masyarakatlah yang jauh lebih paham kondisi lingkungannya,” tegasnya. ***