Polda Metro : Selama PPKM Sebanyak 582.481 Orang Langgar PPKM dan Denda Capai Rp1,2 Miliar

- 5 Februari 2021, 07:13 WIB
Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP.
Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP. /Instagram.com/@kominfotikjs/

JURNAL GAYA – Polda Metro Jaya menindak sebanyak 599 restoran dalam operasi yustisi yang digelar dari 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021. Tak hanya restoran, 172 perkantoran pun ditindak.

Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Gagal, Ganjar Pranowo Larang Warganya Keluar Rumah Akhir Pekan ini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penindakan tersebut berkaitan dengan melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). “Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” tegas Yusri kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM di Bali Perang Melawan Covid-19, Puluhan Pengunjung Pantai Sanur Dilakukan Tes Swab Antigen

Selain restoran dan perkantoran, 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 juga ditindak. Yusri pun mengungkapkan sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif. “Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Yusri menambahkan sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan. Kemudian ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial. "Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," terangnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x