PPKM 11-25 Januari di DKI Jakarta Belum Dipayungi Pergub, Begini Penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria

- 8 Januari 2021, 21:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Livia Kristianti/Antara

 

JURNAL GAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan digulirkan pemerintah pusat.

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 7 Januari malam dan tinggal menunggu pengumuman yang akan dilakukan Anies dalam waktu dekat yang akan menjelaskan pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta yang akan dijalankan pada 11-25 Januari 2021 itu.

"Sudah ditandatangani tadi malam, tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," kata Riza, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: RAYUAN ALDEBARAN GAGAL! Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari 2021, Andin Ngambek Al Beri Kejutan

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena iini bersifat wajib," tutur Wiku.

Baca Juga: FIX! Ridwan Kamil Berlakukan PSBB Proporsional di 20 Daerah Se-Jabar

Beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x