Bandung Berlakukan PPKM Mikro, Tempat Usaha Wajib Tutup 21.00 Wib dan Jalan Protokol Ditutup Sebelum Magrib

- 9 Februari 2021, 21:45 WIB
 Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melakukan penutupan jalan Dipatiukur Bandung beberapa waktu lalu
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melakukan penutupan jalan Dipatiukur Bandung beberapa waktu lalu /Dokumen Humas Pemkot Bandung

JURNAL GAYA – Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  Mikro, kebijakan itu pun diberlakukan di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini, 9 Februari - 22 Februari 2021.

Baca Juga: Iwan Fals: Yang Dikritik Mah Santai-santai Saja, Tapi Teman-temannya Itu Lho

"Mulai berlaku hari ini," ujar Yana kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021. Aturan PPKM Mikro di Kota Bandung tak beda jauh dengan yang diterapkan pemerintah pusat. Bahkan diakui Yana, pihaknya mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Keluarga

Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. "Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 Wib, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri) jadi kita tinggal ikuti saja," beber Yana.

Baca Juga: Hobi Touring Naik Moge, Wika Salim: Mereka yang Tadinya galak, Malah Membuat Aku Nyaman

Sedangkan untuk kawasan perkantoran diungkapkan Yana, pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ridho Rhoma Terjerat Narkoba untuk Senang-senang

Saat disinggung soal penutupan jalan protokol, Waki Wali Kota menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu sebelum magrib atau pukul 18.00 WIB atau. "Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan," paparnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x