Polisi Ungkap Ridho Rhoma Terjerat Narkoba untuk Senang-senang

- 9 Februari 2021, 18:00 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di  Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu. /Instagram.com/@ridho_rhoma

 

JURNAL GAYA – Hasil tes urine Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan Amphetamine. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho terbukti menggunakan ekstasi.

Baca Juga: Ditelepon Ridho Rhoma Terisak Menangis Usai Ditangkap Polisi, Rhoma Irama Langsung Syok Namun Merasa Heran

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ridho mengonsumsi ekstasi itu untuk bersenang-senang. Ditambahkan Yusri Yunus, Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkotika di Bali.

“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap gak sempat dipake, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” uajr Kombes Yusri di Polres Metro Depok, Kota Depok, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Begini Kronologis Penangkapannya di Apartemen

Dia mengaku hanya untuk bersenang-senang, kata Yusri. “(Alasan) Untuk senang-senang,” tambahnya. Yusri juga menyampaikan Ridho baru menggunakan satu kali saat berada di Bali, kemudian dibeli lagi dan belum sempat digunakan.

Baca Juga: TERANCAM Hukuman Berat, Ridho Rhoma Minta Maaf, Begini Kronoli Penangkapannya

“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ridho diamankan polisi di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x