TERANCAM Hukuman Berat, Ridho Rhoma Minta Maaf, Begini Kronoli Penangkapannya

- 8 Februari 2021, 13:38 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma terancam hukuman berat akibat kasus penyalahgunaan narkoba
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma terancam hukuman berat akibat kasus penyalahgunaan narkoba /Instagram/@ridho_rhoma

JURNAL GAYA - Muhammad Ridho Rhoma kembali dibekuk polisi di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, memastikan Ridho Rhoma positif menggunakan amphetamine (ekstasi).

"MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan," tutur Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021, seperti dilansir Jurnal Gaya dari PMJ News.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Netizen Gaduh Percuma Direhabilitasi, Kasihan Bang Haji

Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan masyarakat yang dikembangkan kepolisian.

"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR, ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Menurut Yusri, saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

Baca Juga: Tidak Kapok, Tiga Tahun Lalu Ditangkap karena Sabu-sabu, Kini Ridho Rhoma Terjerat Amphetamin

Saat diperiksa di kantor polisi, lanjut Yusri, Ridho Rhoma positif amphetamine alias ekstasi. Sedangkan, dua orang rekannya negatif dan masih berstatus saksi.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah