Polisi Ungkap Ridho Rhoma Terjerat Narkoba untuk Senang-senang

- 9 Februari 2021, 18:00 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di  Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu. /Instagram.com/@ridho_rhoma

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Netizen Gaduh Percuma Direhabilitasi, Kasihan Bang Haji

"MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan," tutur Yusri. Kronologisnya sendiri berawal dari laporan masyarakat yang berhasil dikembangkan penyelidikannya oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Tidak Kapok, Tiga Tahun Lalu Ditangkap karena Sabu-sabu, Kini Ridho Rhoma Terjerat Amphetamin

"Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan. Dan, berhasil mengamankan yang bersangkutan," katanya lagi menambahkan. Menurut Yusri, Ridho sedang berkumpul bersama tiga orang temannya di apartemen tersebut.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. "Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara RR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah