Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Keluarga

- 9 Februari 2021, 21:03 WIB


JURNAL GAYA - Salah satu keluarga atau ahli waris anggota Laskar FPI mengajukan guatan praperadilan terkait penyotaan barang serta penangkapan.

Penyitaan barang itu sendiri berkaitan dengan kasus insiden petugas kepolisian Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.  

Gugatan praperadilannya sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Maret 2021, Kuota Internet Gratis Kembali Diluncurkan

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Hobi Touring Naik Moge, Wika Salim: Mereka yang Tadinya galak, Malah Membuat Aku Nyaman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menimbang dan memperhatikan pengajuan gugatan keluarga ahli waris M Suci Khadavi akhirnya berkeputusan untuk  menolak gugatan praperadilan.

Gugatan ini dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 10 Februari 2021, Senjata Makan Tuan! Elsa Jegal Rafael Malah Buat Nino Tertusuk

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x