Usai Ditangkap Gara-Gara Ganja, Ardhito Pramono Akui Menyesal dan Ciptakan 3 Lagu Dengan Nasihat Ini

23 Januari 2022, 10:54 WIB
Usai ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 12 Januari 2022 lalu, Ardhito Pramono kini mengaku lebih produktif /Humas Polri

 

JURNAL GAYA- Usai ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 12 Januari 2022 lalu, Ardhito Pramono kini mengaku lebih produktif saat mendekam di penjara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ardhito Pramono pada Jumat 21 Januari 2022 saat dirinya hendak dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur untuk menjalani proses rehabiliasi.  

"Dari sini udah bikin tiga lagu alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang banyak teman-teman baru," katanya seperti yang dikutip dari laman ANTARA. 

Baca Juga: VIRAL Video Berdurasi 19.32 Detik Soal Vanessa Angel, Benarkah Bibi Ardiansyah Bukan Ayah Gala Sky?

Baca Juga: Video Rekaman Dokter Kandungan Vanessa Angel Ini Beri Kesaksian Siapa Sebenarnya Ayah Biologis Gala Sky

Tak hanya itu, musisi yang akrab disapa Ardhito ini juga sempat memberi nasihat kepada para penggemar untuk menjauhi obat-obatan terlarang.

"Dihimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono kini harus menjalani proses rehabilitasi untuk mengurangi ketergantungannya pada narkoba jenis ganja yang terhitung sejak Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: TANGIS PILU Penulis Layangan Putus Ungkap Kesedihannya, Mommy ASF: Saya Merasa Bersalah

Baca Juga: Cerita Layangan Putus Disebut Mirip Kisah Sarita Abdul Mukti dan Jennifer Dunn: Hancur Hatiku Waktu Itu

Meski sedang menjalani rehabilitasi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Ikhsan memastikan bahwa proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa musisi sekaligus pemain film Ardhito Pramono tetap berjalan.

Ia menjelaskan jika berkas perkara masih terus dilengkapi untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejakasaan dan disidangkan di Pengadilan. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler