Detik-detik Rizky Billar Dipenjarakan, Polisi Kantongi Fakta dari Lesti Kejora, Bukti Visum hingga CCTV

2 Oktober 2022, 21:35 WIB
Detik-detik Rizky Billar Dipenjarakan, Polisi Kantongi Fakta dari Lesti Kejora, Bukti Visum hingga CCTV /

JURNAL GAYA-Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora, Rizky Billar akan segera dipanggil polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan, Rizky Billar telah memenuhi unsur pidana KDRT usai polisi mengumpulkan barang bukti, hasil visum dan keterangan dari Lesti Kejora juga para saksi.

Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, polisi segera menaikkan status terduga tersangka Rizky Billar dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Minggu depan dipanggil, untuk tanggalnya ditentukan oleh penyidik," ujar AKP Nurma Dewi, dikutip melalui Seleb Oncam, Minggu 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Cirebon, Minggu, 2 Oktober 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Nurma juga menyampaikan, sejauh ini Rizky Billar belum mendatangi penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun demikian, proses pengumpulan barang bukti hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terus diupayakan. penyidik.

"Rizky Billar sebagai terduga belum menemui penyidik, namun proses pengumpulan barang bukti terus berlanjut agar kasus ini semakin terang benderang," bebernya.

Usai menggali keterangan dari saksi korban, yakni Lesti Kejora, polisi juga akan menyisir dan mengumpulkan semua CCTV yang ada di kediaman sang pedangdut.

"Kita kumpulkan CCTV yang ada di situ karena akan membantu proses penyelidikan," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta, 2 Oktober 2022, Siapa Ayumi, Ancaman Baru untuk Keluarga Starla?

Nurma Dewi juga membenarkan, saat melaporkan insiden KDRT tersebut pada Rabu 28 September 2022 Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jaksel dalam kondisi lebam-lebam.

Namun demikian, ia belum bisa merinci seberapa berat luka fisik yang dialami pedangdut asal Cianjur Selatan tersebut.

"Nanti hasil visum yang akan menerangkan semua. Jadi bukti fakta adalah visum," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan laporan KDRT.

Atas laporan Lesti Kejora kepada pihak kepolisian, kini Rizky Billar terancam dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ihwal kejadian Rizki Billar yang melalukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora, sudah tertuang di dalam laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan, Rizky Billar sempat mencekik dan mendorong tubuh Lesti hingga membantingkannya ke lantai. Bahkan Billar juga menyeretnya ke dalam kamar mandi.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 2 Oktober 2022, Saksikan Suami Pengganti Hingga Koplo Superstar

Usia kejadian, Lesti dilarikan ke RS Bunda untuk mengobati sejumlah luka yang diduga hasil perbuatan Rizky Billar.*** 

 

Editor: Dini Budiman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler