JURNAL GAYA-Resmi berdamai, Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan Penghentian penyelidikan (SP3) pada kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Di hadapan para wartawan, Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT Rizky Billar menyatakan damai sembari memamerkan kemesraan.
Meski sudah dicekik dan dibanting Rizky Billar, Lesti Kejora lebih memilih memaafkan sang suami. Ia pun mencium tangan ayah dari Baby L tersebut dan diakhiri berpelukan.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Jang Won Young IVE Dikecam Media Tiongkok! Dituding Caplok Budaya Gara-gara Jepit Rambut?
Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah selesai dilaksanakan.
Upaya ini juga menjadi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menambahkan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma.
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.
Dengan demikian, pada proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” pungkasnya.***