JURNAL GAYA-Tersangka artis Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana, atas sangkaan hukum Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyimpulkan bahwa berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan dari Nikita Mirzani tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 November 2022.
Namun demikian, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Pasalnya hal ini wajib dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra. Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Serang yang juga jubir Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik seperti yang tertuang di UU ITE dan KUHP.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.***