Venna Melinda Jalani Sidang Cerai Perdananya dengan Ferry Irawan: Bismillah Mudah-mudahan Lancar

23 Februari 2023, 15:35 WIB
Venna Melinda jalani sidang perdana cerainya dengan Ferry Irawan /Instagram/@vennamelindareal/

JURNAL GAYA - Setelah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini Venna Melinda menjalankan sidang cerai perdananya.

Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar hari ini, Kamis, 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang pertama perceraian tersebut mengagendakan mediasi untuk Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, 23 Februari 2023, Sakti Curiga Niko Dalang di Balik Musibah Starla Square!

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Venna berharap agar sidang perceraiannya dengan Ferry pada hari ini dapat berjalan lancar.

"Ya Bismillah mudah-mudahan lancar karena kita kan di sini tetap sebagai warga negara yang baik menghadiri undangan dari Pengadilan Agama," kata Venna saat berada di PA Jakarta Selatan

Dalam sidang sebelumnya, pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 1994 tersebut sempat absen karena alasan kesehatan.

"Karena minggu lalu, aku belum bisa hadir karena juga kondisi kesehatan aku kurang fit ya pada saat itu," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, ibu dari Verrel Bramasta ini pun tak ingin banyak bicara dengan awak media.

Perempuan berusia 50 tahun itu langsung masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa KDRT yang dialami Venna Melinda diketahui publik saat beredar fotonya di berbagai media sosial.

Dalam foto tersebut, tampak kondisi hidung dan bibir Venna Melinda berdarah-darah.

Baca Juga: Cek Jadwal Reservasi Tiket Kereta Api Lebaran 2023, KAI Daop 2 Bandung Siapkan Kursi hingga 250 Ribu!

Peristiwa mengenaskan yang menimpa Venna Melinda dialaminya setelah mendapatkan KDRT dari suaminya, Ferry Irawan.

KDRT yang menimpa Venna Melinda dilakukan oleh Ferry Irawan saat mereka berada di hotel di daerah Kediri Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, maka Venna Melinda pun melaporkan Ferry Irawan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Kemudian, pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus KDRT atas nama tersangka Ferry Irawan.

Empat jaksa penuntut umum ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 itu.

"Pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Fathur Rohman pada 3 Februari 2023.

Masih dari keterangannya, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi, ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.

Baca Juga: Usai Terlibat Skandal dengan Seo Ye Ji, Penampilan Kim Jung Hyun di Drama Kokdu Tetap Dinantikan

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler