JURNAL GAYA - Setelah beberapa minggu terakhir kasus KDRT yang menyeret Rizky Billar sebagai terlapor dan pelapornya Lesti Kejora mengguncang masyarakat, akhirnya kasus resmi dihentikan.
Penahanan Rizky Billar yang hanya berjalan satu hari karena kasusnya keburu dicabut Lesti Kejora, menjadi titik puncak perhatian masyarakat pada kasus KDRT ini.
Perhatian dan pembelaan masyarakat banyak tertuju pada Lesti Kejora yang mengalami beberapa luka dan sudah menjalani proses visum et repertum sebagai bukti tambahan bagi kepolisian untuk memprosesnya.
Kasus pun akhirnya batal naik ke pengadilan setelah pelapor atas nama Lesti Kejora mencabut gugatan dan memilih jalur damai.
Pencabutan perkara harus melalui proses administrasi terlebih dahulu sampai kasusnya dihentikan.
Seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Polisi mengedepankan proses Restorative Justice (RJ) pada kasus KDRT terlebih pelapor telah mencabut gugatannya. Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022 malam.