Lesti Kejora-Rizky Billar Sepakat Damai, Polisi Resmi Stop Penyidikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

- 19 Oktober 2022, 19:09 WIB
Foto Lesti dan Billar
Foto Lesti dan Billar /instagram.com/lestikejora

Baca Juga: Bocoran Siapa Takut Orang Ketiga 19 Oktober 2022: William Bertekad Akan Perjuangkan Cintanya ke Kimi

Langkah RJ telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

SP3 suatu perkara artinya perkara tersebut dihentikan penyidikannya dan tidak lanjut proses ke pengadilan. Dalam kata lain Rizky Billar bebas dari tuntutan pidana.

Dalam kesempatan yang lain, menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses administratif terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Proses RJ memerlukan pencabutan surat penahanan terhadap Rizky Billar yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.

Intinya restorative justice atau RJ mengedepankan penyelesaian melalui jalan damai dengan berdialog dan berdiskusi antara kedua belah pihak yang berperkara dan dimediasi pihak kepolisian atau pihak lain yang kompeten seperti MUI dalam kasus Lesti Kejora ini.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah