Jokowi Tidak Mau ‘Cawe-cawe’ Masalah Kebijakan Benih Lobster

- 27 November 2020, 06:20 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /setneg.go.id

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x