Wow, Rp10 Miliar Disiapkan Djoko Tjandra untuk 'Ongkos' Pulang ke Indonesia

- 26 November 2020, 23:33 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* /Antara Foto/Aprillio Akbar./

JURNAL GAYA – Agar bisa pulang ke Indonesia, Djoko Tjandra mengaku dimintai uang Rp10 miliar oleh Tommy Sumardi. Bahkan awalnya Tommy meminta Rp15 miliar untuk memuluskan semua perizinan terkait kepulangan Djoko Tjandra.

Pengakuan tersebut terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 26 November 2020. "Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya. Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommuy bilang 'You siapkan Rp15 miliar tapi saya katakan wah 'Tom berat biaya Rp15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp5 miliar?, akhirnya kita sepakati angka Rp10 miliar," ungkap Djoko seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Ini SK Menteri yang Membawa Edhy Prabowo Diciduk KPK

Djoko Tjandra menjadi saksi untuk rekannya, pengusaha Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo sejumlah 150 ribu dolar AS.

Dana sebesar itu diakui Djoko untuk mengurus semua keperluan penghapusan red notice DPO-nya. "Uang Rp10 miliar itu untuk mengurus 'red notice' dan DPO saya itu," kata Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Menurut Djoko Tjandra, namanya masuk dalam "red notice" Interpol sejak sekitar satu bulan setelah Juni 2009, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Namun atas PK tersebut Djoko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus didaftarkan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris. "Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi yang saya tanya 'by phone'. Saya tanya 'Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?' Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK," bebernya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x