Tommy tidak serta merta mengiyakan dan ia pun baru menghubungi Djoko Tjandra seminggu kemudian dan menyanggupi untuk membantu. “Mengurusnya melalui NCB Interpol karena 'red notice' itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB," kata Djoko Tjandra.
Menurut Djoko Tjandra, uang Rp10 miliar itu seluruhnya ia persilakan Tommy untuk menggunakannya. "Uang Rp10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy," katanya.
Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Djoko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca. "Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak," kata Djoko Tjandra yang saat itu masih di Malaysia
Djoko mengaku selalu menyiapkan uang tunai. "Saya selalu siapkan 'cash', saya ada brankas di sini, yang bisa buka brangkas juga Siska, saya tidak ingat detailnya. Siska minta ke 'office boy' Nurdin untuk menyampaikan uang dan setelah diterima dilaporkan memakai 'whatsapp' barang sudah 'delivered'," kata Djoko. ***