JURNALGAYA - Kementrian Agama (Kemenag) RI memberi bantuan subsidi gaji (BSG) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk tiga kali penyaluran.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M Zain, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 26 November 2020, mengatakan total BSG akan disalurkan kepada 543.928 GTK non-PNS pada raudhatul athfal atau madrasah.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.
Baca Juga: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Prestasi KPK, Hanya Saja Sang Menteri Sudah Keterlaluan
BSG merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi virus corona (Covid-19.)
Zain mengatakan tidak ada potongan BSG dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima subsidi.
Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu), ia menyatakan, Kemenag menyiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan untuk dilanjutkan pada proses pencairan.
Soal persyaratan utama penerima bantuan, ia mengungakapkan, adalah para GTK non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan, Luhut Binsar Pandjaitan Langsung Gaspol di KKP: Jangan Ada Istilah Tak Bisa
Sedangkan guru PAI pada sekolah umum adalah mereka yang terdaftar di SIAGA.