JURNAL GAYA - Anggaran sekitar Rp1,152 Triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS yang usulkan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap II Jumlahnya Berkurang
Ditambahkan Nizar, usulan pihaknya lebih dari Rp1,152 triliun. Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tambahnya.
Baca Juga: Percepat Pencairan, BLT BPJS atau BSU Termin Kedua Tahap II Mulai Disalurkan Hari Ini
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengatakan, bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan