7 Fakta Mendapatkan Rumah Subsidi Guru Bataru di Jabar, Cek Persyaratannya!

- 25 November 2020, 18:53 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar

JURNAL GAYA----Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Ridwan Kamil 'bagi-bagi' rumah untuk guru. Yakni, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program kredit rumah tinggal bersubsidi bagi penyelenggara pendidikan bernama Bakti Padamu Guru (Bataru). Program ini bukan hanya untuk level SMA saja, tapi PAUD-SD-SMP.

Mau tahu syaratnya agar bisa dapat Bataru ini? Berikut caranya agar bisa dapat Bataru yang dihimpun Jurnal Gaya, mari kita cek!

1. Bataru  berlaku bagi guru, tenaga administrasi sekolah, hingga penjaga sekolah dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

2. Dengan Bataru tenaga pendidikan memungkinkan membeli rumah seharga Rp150 juta dengan cara kredit dan cicilan Rp 900 ribu per bulan.

Baca Juga: Hari Guru Ridwan Kamil 'Bagi-bagi' Rumah Cicilan Rendah ke Guru

3. Pemprov Jabar bekerja sama dengan bank bjb untuk pembiayaannya.

4. Dalam Bataru tahap pertama total ada 10 ribu unit rumah yang akan dibangun tahun ini tersebar di 17 kabupaten/kota. Ini merupakan tahap pertama, dan jika selesai akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Para penyelanggara pendidikan bisa mengikuti program Bataru dengan mengakses kredit rumah ke bank bjb dengan cicilan Rp900.000 per bulan.  Syaratnya, pendapatan tenaga kependidikan tidak boleh lebih dari Rp8 juta per bulan dan belum punya rumah.

Baca Juga: Ini Daftar 17 Lokasi Rumah Murah untuk Guru Jabar, Cek Yuuk!

6. Pemprov Jabar akan memaksimalkan program Bataru ini pada tahun depan dengan mencari titik lokasi yang baru dan sasarannya diperluas. Jumlah total guru di Jabar itu berada di atas 200 ribuan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah