Hari Guru Ridwan Kamil 'Bagi-bagi' Rumah Cicilan Rendah ke Guru

- 25 November 2020, 18:28 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

JURNAL GAYA----Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Ridwan Kamil 'bagi-bagi' rumah untuk guru. Yakni, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program kredit rumah tinggal bersubsidi bagi penyelenggara pendidikan bernama Bakti Padamu Guru (Bataru). Program ini bukan hanya untuk level SMA saja, tapi PAUD-SD-SMP.

Bataru  berlaku bagi guru, tenaga administrasi sekolah, hingga penjaga sekolah dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah. Dengan Bataru tenaga pendidikan memungkinkan membeli rumah seharga Rp150 juta dengan cara kredit dan cicilan Rp900 ribu per bulan. Pemprov Jabar bekerja sama dengan bank bjb untuk pembiayaannya.

Peluncuran Bataru dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada perayaan Hari Guru Nasional tingkat Jawa Barat dan HUT ke-75 PGRI di Sekolah Cakra Buana, Kota Depok, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Rabu 25 November 2020, Andin Bahagia, Elsa Celaka?

Peluncuran Bataru ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pengembang Indonesia dengan bank bjb tentang Program Rumah Subsidi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Bataru tahap pertama total ada 10 ribu unit rumah yang akan dibangun tahun ini tersebar di 17 kabupaten/kota. Ini merupakan tahap pertama, dan jika selesai akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ridwan Kamil menganggap ini sebagai hadiah bagi para guru di hari spesial.

“Mudah-mudahan hadiah dari Pemda provinsi Jabar di Hari Guru Nasional dan HUT PGRI yang ke-75, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan dengan memiliki rumah milik pribadi dengan harga terjangkau,” ujar  Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Baca Juga: Ada Ali Mochtar Ngabalin Dalam Rombongan Edhy Prabowo

Menurut Emil, para penyelanggara pendidikan dapat mengakses kredit rumah ke bank bjb dengan cicilan Rp900.000 per bulan.  Syaratnya, pendapatan tenaga kependidikan tidak boleh lebih dari Rp8 juta per bulan dan belum punya rumah.

“Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar mencoba meningkatkan kesejahteraan dengan tidak selalu meningkatkan pendapatan, tapi menurunkan pengeluaran, yang biasanya cicilan untuk kontrak rumah nanti akan kita geser kepada rumah milik sendiri dengan program Bataru ini,” paparnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x