Dwi Sasono Bebas, Widi Mulia Menyambut Dengan Hangat Suaminya

- 27 November 2020, 16:18 WIB
Dwi Sasono bersama keluarga.
Dwi Sasono bersama keluarga. //Instagram //@widimulia

 

Jurnal Gaya - Dwi Sasono artis yang membintangi banyak film dan sinetron salah satunya film  "Mendadak Dangdut" pada tahun 2006 yang berhasil melejitkan namanya.
 
Dwi Sasono sayangnya terjerat narkoba jenis ganja sehingga harus berurusan dengan kepolisian dan putusan pengadilan mewajibkannya masuk rehabilitasi.
 
Pengadilan negeri Jakarta Selatan kemudian memvonisnya enam bulan pidana berupa penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.
 
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
 
Setelah dijalani akhirnya Dwi Sasono bebas dari proses rehabilitasi.  Ia pun pulang kembali ke rumah disambut Widi Mulia istri sekaligus penyanyi juga dan anak-anaknya. 
 
Penyanyi Widi Mulia dengan hangat menyambut kepulangan suaminya, Dwi Sasono, yang dinyatakan bebas dan sembuh dari ketergantungan narkoba oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, pada Jumat ini. Seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 27 November 2020.

Melalui Instagram Story-nya, Widi mengunggah beberapa foto kebersamaannya bersama Dwi dan ketiga buah hatinya.
 
Baca Juga: Ajay Diduga OTT Suap Perizinan RS Kasih Bunda Cimahi
 
Foto itu memotret luapan bahagia keluarga menyambut kepulangan Dwi setelah terpisah sekitar enam bulan menjalani rehabilitasi narkoba. 

Dwi tak pulang sendirian, ia membawa beberapa teman barunya berupa tiga tanaman yang dia tanam selama masa rehabilitasi. Menurutnya untuk mengisi waktu ia bercocok tanam dan berolahraga sebagai kegiatan rutinnya saat itu.

Seperti yang santer diberikan media massa, bulan Mei lampau saat fokus orang-orang tertuju pada PSBB dan isolasi diri di rumah tak kemana-mana. Dwi Sasono malah ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 atas kepemilikan 15,6 gram ganja.
 
Baca Juga: ST dan MA Tertangkap Basah Saat sedang Berhubungan Badan. Dua Mucikari Ditahan
 
Dwi terjerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Setelah menjalani persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis pada Dwi enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitas medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu.***


Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x