ST dan MA Tertangkap Basah Saat sedang Berhubungan Badan. Dua Mucikari Ditahan

- 27 November 2020, 13:22 WIB
Artis berinisial ST dan MA terlibat prostitusi online
Artis berinisial ST dan MA terlibat prostitusi online /pmjnews.com

Jurnal Gaya - Polisi akhirnya menetapkan dua orang mucikari prostitusi artis yang dikelolanya sebagai tersangka. Keduanya ternyata merupakan pasangan suami dan istri.

Kedua mucikari ditahan dan menjadi tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Ancaman hukumannya berat karena akan didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang, memperdagangkan manusia sebagai prostitusi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Kasus prostitusi artis online ini terungkap berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
 
Baca Juga: Threesome! Artis ST dan MA Dibayar Rp60 Juta. Mucikarinya Dapat Rp50 Juta.

Berawal dari laporan masyarakat itu lah, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara. Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.***




Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x