BTS BIsa Tunda Wamil Hingga Usia 30 Tahun, RUU Wamil Baru Korea Selatan Disahkan

- 2 Desember 2020, 05:52 WIB
Jin BTS.
Jin BTS. /Big Hit Entertainment

JURNAL GAYA - Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang (UU) yang memberikan artis mendapatkan pengakuan pemerintah untuk menunda layanan wajib militer.

Dilansir Jurnal Gaya dari Soompi, Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Pada 1 Desember, Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun (menurut perhitungan internasional).

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Baca Juga: 100 Lagu Teratas Melon 2010-2019, Ada BTS, IU, BLACKPINK, Siapa yang Terbanyak?

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.

RUU itu dijuluki "amandemen dinas militer BTS" karena implikasinya terhadap BTS, yang anggota tertuanya Jin biasanya akan diminta untuk mendaftar dalam waktu dekat (karena usia 28 tahun biasanya adalah usia maksimum sampai dinas militer dapat terlambat).

BTS
BTS @bts_bighit/Twitter

Baca Juga: BTS Puncaki No. 1 Di Billboard’s Artist 100, Cetak Sejarah Chart Penjualan Lagu Digital

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x