JURNAL GAYA - Masyarakat kembali dihebohkan dengan pesan berantai. Kali ini tentang larangan untuk berkunjung ke Kota Malang.
Dalam pesan berantai yang mengatasnamakan Kapolresta Malang itu disebutkan bahwa saat ini Kota Apel di Jawa Timur itu bersatus zona hitam Covid-19 dan tidak aman dikunjungi, terhitung sejak 15 Desember 2020.
Berikut isi lengkap pesan berantai yang beradar di aplikasi WhatsApp tersebut, seperti dilansir Jurnal Gaya dari ANTARA:
Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini
"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda".
Lantas, benarkah pesan berantai larangan masuk Malang karena zona hitam COVID-19?
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Penjelasan:
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar.