JURNAL GAYA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan beberapa bukti yang merangah ke Gisel.
Baca Juga: Gisel Anastasia Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Irit Bicara Kasusnya
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," tegas Yusri, Selasa 29 Desember 2020.
Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD. "Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Gisel Kembali Dipanggil ke Polda Metro Jaya Sebagai Saksi
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Gisel Bagikan Foto Ultah di Instagram, Netizen Ingatkan Lagi Soal '19 Detik': Makasi Anak Manis!
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah