Hampir 10 Jam Gisel Masih Diperiksa, Polisi Belum Tentukan Apakah Langsung Ditahan apa Tidak

- 8 Januari 2021, 19:11 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Ada 13 fakta terbaru terkait video syur Gisel, diantaranya ada sejumlah nama pria yang ikut terseret dan dituduh jadi lawan mainnya.
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Ada 13 fakta terbaru terkait video syur Gisel, diantaranya ada sejumlah nama pria yang ikut terseret dan dituduh jadi lawan mainnya. /Instagram.com/@gisel_la

JURNAL GAYA – Sudah hampir 10 jam artis dan juga penyanyi Gisella Anastasia masih menjalani pemeriksaan oleh sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya karena kasus video mesumnya itu. Polisi pun belum memastikan apakah setelah pemeriksaan itu, Gisel langsung ditahan atau dilepaskan seperti lawan mainnya, Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Baca Juga: Tes Swab Antigen Negatif, Gisel Langsung Diperiksa Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dirinya belum bisa memastikan status Gisel setelah pemeriksaan nanti. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Kan baru diperiksa, masih diperiksa. Jangan berandai-andai. Kalau dengan hukum tidak boleh berandai kita, tergantung penyidik nanti setelah hasil pemeriksaan," jelas Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Hari ini, Gisel Dijadwalkan Menghadap Penyidik Jam 10.00, Apa Kembali Mangkir?

Yusri mengatakan, status gisel masih harus menunggu hasil pemeriksaan. "Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan," tegasnya.

Baca Juga: Gisel Siap Jalani Proses Hukum dan Berjanji Kooperatif kepada Penyidik

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x