Penyanyi Nindy Ayundya Kena Musibah, Suaminya Ditangkap Bersama Narkoba 'Happy Five'

- 12 Januari 2021, 21:29 WIB
APH, Suami Nindy Ayunda diciduk Polres Metro Jakarta Barat
APH, Suami Nindy Ayunda diciduk Polres Metro Jakarta Barat /PMJ News/

JURNAL GAYA - Penyanyi Nindy Ayunda terkena musibah, saat suaminya tertangkap tangan memiliki narkoba jenis pil 'Happy Five". 

Suami Nindy yang bernama Askoro P Harsono tak bisa berkutik saat  petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menagkapnya di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7 Januari 2021).

Saat penangkapan berlangsung Nindy sendiri sedang berada di Pulau Bali.

Baca Juga: Kasus Water Boom Cikarang, Joko Anwar Kesal: Astaga Orang Indonesia. Lupain Mau Bebas dari Pandemi 

Hasil dari penangkapan itu Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti berupa pil psikotropika 'happy five' milik Askoro. 

"Dari yang bersangkutan kami mendapat beberapa barang bukti yaitu satu butir happy five, juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy five juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Menurut Ady hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Baca Juga: BST MULAI DISALURKAN! Sebanyak 1.055.216 Warga DKI Jakarta Terima Rp1,2 Juta

Setelah ditelusuri dan dikejar pengakuannya, Askoro mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya yang berada di Australia dan telah menggunakan narkoba dalam kurun waktu setahun belakangan.

"Alasannya mungkin ada beberapa faktor, yang bersangkutan mungkin untuk hilangkan stress, happy-happy, atau terpengaruh. Itu sedang kita dalami," ujar Ady.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan barang bukti pendukung narkoba yakni alat hisap dan menyelidiki kepemilikan sebuah senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter.

Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

Baca Juga: Bumerang Bagi Gisel, Roy Kiyoshi Terawang Kasus Video Syur Ini Sengaja Disebar: Indikasi Sakit Hati

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x