Dalam kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka. Awalnya mencari barang bukti terkait kasus narkobanya.
"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.
Ternyata didapati bahwa senjata api tersebut tidak berizin.
Untuk kasus kepemilikan senjata apinya, penyelidikan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: GERAK AL SEMAKIN SEMPIT Mulai Dicurigai Banyak Orang, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 13 Januari 2021
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***