Baca Juga: Jokowi Janjikan Mengganti Biaya Perbaikan Rumah Roboh Akibat Gempa Sulawesi Barat
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan di persidangan. Terdakwa Tio telah berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan.
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.
Persidangannya sendiri dilakukan secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga, dan putri ketiga Tio.***