Kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi positif hingga Jumat, 22 Januari tercatat 1.215 orang, 572 orang dinyatakan sembuh, 613 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang dilaporkan meninggal dunia.
"Kami yakin bertambahnya kasus corona itu di antaranya disebabkan kerumunan dan keramaian yang menjadikan klaster baru penularan Covid-19," kata Iti.
Baca Juga: Mahfud MD: Sekolah Hendaknya Tidak Mewajibkan Hijab Untuk Siswi Non Muslim
Penegakan protokol kesehatan
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sampai saat ini telah menindak 574 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama masa PSBB tahap satu dan keempat, dengan dana denda terkumpul sebesar Rp28 juta.
Petugas pengawasan Covid-19 melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri membubarkan tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah, dan kafe-kafe.
Tim gabungan juga melakukan tindakan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Para pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan denda Rp30 ribu/orang dan pelaku usaha Rp500 ribu/unit usaha.
"Semua uang denda penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi.