Catherine Wilson Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Kasus Pemakaian Sabu

- 26 Januari 2021, 07:45 WIB
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi: Catherine Wilson mengaku sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu untuk jaga stamina dan turunkan berat badan agar tetap langsing.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi: Catherine Wilson mengaku sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu untuk jaga stamina dan turunkan berat badan agar tetap langsing. /Instagram,com/@catherinewilson

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di Jurnal Gaya sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson 8 bulan. Keket terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.

Terkait vonis ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.***

Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah