“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Jurnal Gaya sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson 8 bulan. Keket terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.
Terkait vonis ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.***
Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!