"Health, herbal, dan beauty product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi," paparnya.
Kemudian, kata dia, produk fesyen harus desain orisinil atau bukan bajakan. Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM.
Jika memenuhi syarat dan ketentuan di atas, kata dia, pelaku UMKM dan ekraf dapat mengunjungi mengunjungi link bit.ly/daftarborong untuk pendaftaran.