JURNAL GAYA - Kasus kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ekstasi yang menjerat putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, mengejutkan semua pihak.
Ridho Rhoma kembali ditangkap penyidik kepolisian di sebuah apartemen.
Ridho yang pernah terjerat kasus serupa, membuat ayahnya H. Rhoma Irama terkejut dan seolah tak percaya anaknya kembali terjerat dan ditangkap kepolisian.
Baca Juga: Tol Cipali Amblas! PUPR Bergerak Cepat Menangani Perbaikan
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.
"Masih kita dalami barang haram didapat itu darimana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.
Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan. "Karena baru saja memesan," katanya.
Baca Juga: Dua Tersangka Pembuang Sampah B3 Medis Ditahan Polres Bogor
Menurut Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.