Lucinta Luna Hirup Udara Bebas, Tapi Masih Dalam Pengawasan Ketat

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Lucinta Luna bebas penjara
Lucinta Luna bebas penjara /instagram/

JURNAL GAYA – Selebgram transgender, Lucinta Luna akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, 11 Februari 2021 kemarin. Bebasnya Lucinta Luna setelah sebelumnya mendapatkan keringanan asimilasi.

Baca Juga: Polisi : Sebanyak 40.319 Kendaraan Berhasil Dihalau Balik Selama Ganjil Genap di Bogor

Pasca bebas, Lucinta Luna pun masih dilakukan pengawasan untuk tidak mengulangi perkara serupa lagi. “Yang bersangkutan menjalankan asimilasi. Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” beber Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Red Notice, Napoleon Bonaparte Dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 Tahun Kurungan Penjara

Bila sesuai dengan masa hukuman selesai, seharusnya Lucinta Luna bebas pada Agustus 2021 mendatang. Namun Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Lucinta dikenai asimilasi sehingga boleh melanjutkan hukuman di rumah.

Baca Juga: Ashanty dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Memohon Doa Untuk Kesembuhan Keluarganya

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” terang Rika.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020 silam. Ia dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x