Gisel dan Nobu Harus Menunggu Lagi, Berkasnya Masuk P-19 Jaksa Balikin Berkasnya ke Polisi

- 18 Februari 2021, 22:09 WIB
Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes segera disidangkan, Gisel mengaku mulai takut dipenjara.
Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes segera disidangkan, Gisel mengaku mulai takut dipenjara. /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes


JURNAL GAYA - Gisel dan Nobu masih harus menunggu lagi kepastian nasib perkaranya yang ternyata belum beres. 

Berkas perkara mereka berdua masih masuk kategori P-19 artinya jaksa meminta kepolisian untuk melengkapi beberapa hal yang masih dirasa kurang cukup di berkas perkara tersebut.

Sehingga jaksa belum bisa memproses berkas penuntutan untuk diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: KEREN, Kementan Gandeng Microsoft untuk Perkuat Ekosistem Pertanian Berbasisi Data Digital

Kabar ini didapatkan oleh pihak kepolisian dua hari lalu yakni pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Kepolisian pun segera melengkapi kekurangan yang diminta jaksa.

“Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” kata Yusri menjelaskan.

Terkait dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah akan dilakukan atau tidaknya, karena menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Purwakarta Hari Ini Melaksanakan Vaksinasi Tahap Kedua, Stok Pasokan Vaksin Bertambah

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x