“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” lanjut Yusri.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus pembuatan video syur pada 29 Desember 2020 lalu. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***