Tak Kapok! Millen Cyrus Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Terciduk dengan Dua Temannya

- 28 Februari 2021, 07:18 WIB
Tidak Jera! Millen Cyrus Kembali Berusun dengan Polisi Terkena Razia Protokol Kesehatan, Positif Benzo
Tidak Jera! Millen Cyrus Kembali Berusun dengan Polisi Terkena Razia Protokol Kesehatan, Positif Benzo /Twitter. Com/@millencyrus/

JURNAL GAYA---Seperti tak kapok, untuk kedua kalinya selebgram Millen Cyrus kembali tertangkap karena narkoba. Sebelumnya, Millen pernah berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu.

Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan selebgram yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) pada Minggu dini hari lantaran hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Minggu 28 Februari 2021 Radha Krishna Semakin Menegangkan, Ada Uttaran, Kulfi dan Naagin2

Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu malam dikutip Jurnal Gaya dari Antara, 28 Februari 2021.

Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Minggu 28 Februari 2021, Ada Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series Makin Seru!

Saat kasus penangkapan pertama, Millen  ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Baca Juga: Politisi PSI Tsamara Dikecam Netijen Gara-gara Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi Tapi Kena OTT KPK

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x