Ali menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung dengan kebutuhan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali.
Fakta yang terkuak dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul menerima sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi di Kementerian Sosial. Dan terakhir pedangdut Cita Citata menerima fee manggung sekitar Rp150 juta ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah