Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka

- 6 Agustus 2021, 03:41 WIB
Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan  Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka
Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka /Instagram

Kini Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE naik dari penyelidikan ke penyidikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan kabar tersebut secara langsung di kantornya, Kamis 5 Agustus 2021.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Aziz. "Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksi atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan berkegiatan tersebut.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Si-Enda Ajak Masyarakat Terapkan Prokes di Tengah Pandemi Covid-19

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu 4 agustus 2021 begitu begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang diambil tak dicontoh siapa pun. "Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya. Unggahan itu ternyata tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis 5 agustus 2021 postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah